DigitekNesia
Beranda Info Menarik Berikut Jadwal Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Per 9 Agustus 2023

Berikut Jadwal Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Per 9 Agustus 2023

Sampai hari ini, Rabu 9 Agustus 2023, aturan ganjil genap di wilayah Provinsi DKI Jakarta masih berlaku. Aturan ganjil genap ini berlaku sebagai pengganti dari ketentuan 3 in 1, yakni keharusan kendaraan memuat minimal 3 orang penumpang.

Pemberlakuan jadwal ganjil genap ini bertujuan membatasi volume kendaraan pada beberapa ruas jalan, termasuk ruas jalan yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk jalan tol. Pada prinsipnya, ketentuan ini hanya mengizinkan mobil dengan pelat nomor polisi ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, dan mobil berpelat nomor polisi genap pada tanggal genap.

Contohnya, pada tanggal 1 Agustus hanya mobil dengan nomor polisi ganjil yang bisa melewati jalan yang berlaku Ganjil Genap di Jakarta. Sama halnya pada tanggal 2 Agustus, hanya mobil berpelat nomor polisi genap yang bisa melintasi jalan-jalan Ganjil Genap Jakarta.

Pemberlakukan Ganjil Genap di Jakarta

Dalam waktu satu hari, pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi dua periode. Ganjil genap pada sesi pagi berlangsung sejak jam 06.00 – 10.00 WIB. Sementara, ganjil genap pada sesi sore atau malam hari berlangsung sejak jam 16.00 – 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, kendaraan bernomor polisi ganjil tetap bisa melintas di jalan yang termasuk dalam daftar Ganjil Genap Jakarta.

Adanya pembatasan volume kendaraan melalui kebijakan ganjil genap di Jakarta memiliki tujuan untuk mengurangi kemacetan pada ruas jalan yang masuk ke dalam daftar. Yang perlu dicatat, bahwa kebijakan ganjil genap hanya berlaku pada setiap hari kerja.

Sederhananya, ketentuan ganjil genap hanya berlaku pada hari Senin sampai dengan hari Jumat. Selama hari Sabtu dan Minggu, aturan tersebut tidak berlaku. Ganjil genap juga tidak berlaku setiap tanggal merah atau hari libur.

Dengan adanya kebijakan Ganjil Genap ini, mau tidak mau mengharuskan para pengguna jalan selalu mengingat atau memeriksa daftar jalan setiap kali akan melewati jalan-jalan umum di Jakarta.

Daftar Jalan Ganjil Genap di  Jakarta Terbaru

Berikut ini adalah daftar jalan Ganjil Genap Jakarta yang terbaru dan berlaku sejak 6 Juni 2022, di antaranya:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Bara Untuk sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Daftar Jalan Ganjil Genap di Jakarta yang Terhubung dengan Gerbang Tol

Adapun beberapa daftar jalan ganjil genap yang terhubung dengan gerbang tol ialah sebagai berikut:

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk ke Tol Jakarta – Tangerang.
  • Jalan Brigjen Katamso sampai masuk ke Gerbang Tol Slipi 2.
  • Off ramp Tol Slipi – Palmerah – Tanah Abang sampai ke Jalan Brigjen Katamso.
  • Off ramp Tol Tomang – Grogol sampai ke Jalan Kemanggisan Utama.
  • Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan.
  • Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun sampai masuk Gerbang Tol Slipi 1.
  • Off ramp Tol Slipi – Palmerah – Tanah Abang sampai akses masuk ke Jalan Tentara Pelajar.
  • Off ramp Tol Benhil – Senayan – Kebayoran sampai akses masuk ke Jalan Gerbang Pemuda.

Demikianlah ulasan mengenai aturan jadwal ganjil genap Jakarta yang penting untuk diketahui oleh Anda. Selain memeriksa jalan yang masuk daftar ganjil genap, Anda juga perlu selalu menjaga kondisi mobil di bengkel Astra Daihatsu. Dengan begitu, perjalanan Anda akan menjadi nyaman dan aman. Semoga ulasan ini bermanfaat, ya!

Komentar
Bagikan:

Iklan