DigitekNesia
Beranda Info Menarik 7 Tahapan Pengurusan Legalitas Usaha yang Wajib Diketahui

7 Tahapan Pengurusan Legalitas Usaha yang Wajib Diketahui

Sebuah usaha sewajarnya memang memiliki legalitas usaha. Di Indonesia, bentuk legalitas bisnis paling umum digunakan oleh perusahaan besar seperti Perseroan Terbatas (PT) lalu Ko(o)perasi. Kemungkinan karena status badan hukum dari kedua jenis badan usaha tersebut.

Adanya status badan hukum juga memberikan kenyamanan kepada para pemilik perusahaan. Pihak yang ingin bekerja sama pun merasa nyaman karena adanya status badan hukum pada suatu bisnis. Dalam pengurusannya, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan legalitas agar lebih cepat.

Meski begitu, Anda harus tetap mengetahui tujuh tahapan melengkapi legalitas usaha sebagai berikut:

Mengurus NPWP Para Pemilik/Pendiri Perusahaan

Para pendiri perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT) haruslah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang beratas namakan pemilik perusahaan. Jika ada salah satu pemilik saham yang juga merupakan sebuah badan hukum, maka yang dilampirkan adalah NPWP badan atas nama PT tersebut.

Ini merupakan bentuk nyata keunggulan sebuah badan usaha yang berbadan hukum. Di mana sebuah PT bisa mempunyai ‘anak perusahaan’ dengan mencantumkan nama PT itu sendiri.

Menyusun Akta Pendirian Perusahaan

Pada tahap selanjutnya, detail mengenai nama perusahaan, daftar pemilik serta komposisi saham dari masing-masing pemlik, bidan usaha sesuai KBLI dan struktur organisasi perlu Anda sampaikan kepada Notaris.

Format umum Akta Pendirian PT ini berlandaskan pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Di dalamnya, tercantum Anggaran Dasar Perusahaan yang meliputi cara mengambil keputusan strategis, penggantian direksi atau pengurus dan juga pengalihan kepemilikan saham.

Mendaftarkan Akta Pendirian Perusahaan 

Setelah tahap penyusunan, Anda perlu mendaftarkan Akta Pendirian Perusahaan. Akan tetapi, Anda sebagai pemilik perusahaan hanya perlu menunggu, sebab Notaris yang akan mengerjakan proses ini sepenuhnya.

Biasanya, Dokumen Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum hanya 1 – 2 lembar, yang menyatakan telah resmi dan sahnya berdiri sebuah perusahaan serta tercatat dalam Berita Negara. Selama poin-poin di Akta Pendirian tidak bertentangan dengan Undang-Undang, maka proses pengesahannya bisa berlangsung cepat.

Mengurus NPWP Atas Nama Badan Usaha 

Apabila ingin mendirikan PT dengan lebih hemat, Anda bisa saja mengambil paket jasa pengurusan legalitas yang hanya mencakup penyusunan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dengan adanya dua dokumen tersebut, Anda bisa mengurus sendiri NPWP atas nama Badan Usaha ke kantor Pelayanan Pajak yang sesuai domisili perusahaan. Setelah mendapatkan berkas yang lengkap, bisa langsung ke Bank untuk mengurus pembukaan rekening atas nama perusahaan.

Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) Menggunakan Jasa Pengurusan Legalitas

Pada tahapan ini, Anda bisa mengurus sendiri di Online Single Submission pemerintah, spesifiknya di Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal di laman resminya https://oss.go.id/. Namun, Anda juga bisa mempercayakannya pada perusahaan jasa legalitas seperti Quickle Permit yang akan membantu hingga pengurusan perizinan dasar berupa Nomor Induk Berusaha atau NIB ini).

Untuk bidang-bidang usaha selain perdagangan dan jasa umum, seperti UMKM dibutuhkan Izin Usaha dan komersial tambahan. Oleh karena itu, Anda perlu memasuki tahapan pengurusan perizinan lanjutan.

Mengurus Perizinan Lanjutan (Izin Usaha dan Izin Komersial)

Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, pemerintah melakukan terobosan berupa penyederhanaan perizinan usaha yang kini dipadatkan menjadi suatu dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain berfungsi sebagai izin usaha dasar, NIB ini merupakan izin operasional untuk menjalankan kegiatan bisnis secara legal. Umumnya, akan diberikan masa tenggang selama 2 tahun untuk suatu perusahaan memenuhi kelengkapan Izin Usaha (Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, dan Izin Lingkungan) atau Izin Komersial lanjutan yang Anda perlukan sesuai bidang usahanya masing-masing.

Mengurus Pendaftaran Karyawan Tetap ke BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek

Kebanyakan UMKM merasa keberatan dengan tuntutan untuk mendaftarkan seluruh karyawan pada program asuransi BPJS Kesehatan dan Jamsostek. Sebab, beban premi bulanan yang bisa mencapai Rp 80.000 untuk Kelas 1. Terlebih jika perusahaan harus membayarkan premi asuransi untuk karyawan beserta keluarganya.

Sedangkan untuk tarif Jamsostek, totalnya berkisar 7 – 9% dari gaji pokok karyawan. Sebelum mendaftarkan karyawan pada kedua program asuransi tersebut, Anda perlu terlebih dahulu menerapkan gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Regional di wilayah operasional masing-masing.

Seperti yang dijelaskan di atas, Quickle Permit sebagai perusahaan pengurusan legalitas usaha akan membantu Anda dalam memenuhi setiap tahapan tersebut. Harganya pun terjangkau, berkualitas dan juga terpercaya. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman resminya di https://quicklepermit.com/jasa-pengurusan-legalitas/. Semoga bermanfaat!

Komentar
Bagikan:

Iklan